Wakaf yang dimaksud dalam tulisan ini
adalah wakaf produktif. Sesuai dengan asal kata wakaf sendiri, secara bahasa memiliki
arti yaitu menahan, mencegah, menghentikan, dan berdiam di tempat. Secara istilah
wakaf menurut sebagian ulama yaitu menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan
tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau
lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata – mata untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Sedangkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama –
lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan
ajaran agama Islam.
Kemudian kata produktif sendiri sesuai
dengan kamus bahasa Indonesia mimiliki arti mampu menghasilkan, menguntungkan, dan
memberi manfaat. Sehingga wakaf produktif dapat didefinisikan menahan atau
memisahkan sebagian harta untuk dapat dimanfaatkan dan dapat menghasilkan
keuntungan (surplus wakaf) untuk selanjutnya dapat diberikan kepada orang yang
membutuhkan. Saat ini potensi wakaf di Indonesia sendiri cukup besar, misalkan
jumlah penduduk muslim di Indonesia yang sadar dan mau berwakaf produktif
berjumlah 10.000.000 (sepuluh juta) orang, dan setiap orang berwakaf
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan, maka dalam satu tahun akan terkumpul
dana wakaf sebesar Rp.12 triliun, dan seterusnya. Maka tidak heran, jika salah
satu instrumen ekonomi Islam ini digunakan, selain mendapatkan pahala berwakaf
yang terus mengalir, juga akan dapat membantu memecahkan permasalahan
perekonomian ummat yang saat ini sangat memperhatinkan. Mengapa wakaf hanya
salah satu dari intrumen ekonomi Islam, karena masih banyak instrumen –
intrumen ekonomi Islam yang juga memiliki potensi untuk meningkatkan
kesejahteraan dan perekonomian ummat diantaranya, lembaga keuangan syariah,
zakat, lembaga keungan mikro syariah (BMT), bisnis syariah, dan lain
sebagainya. Akan tetapi, disini lebih ditekankan kepada potensi wakaf produktif
untuk membangun perekonomian ummat.
Ekonomi hijau merupakan istilah bagi
perekeonomian yang sudah atau baru menuju kondisi stabil. Ekonomi hijau disini
dapat bermula dari usaha - usaha
mikro,usaha rumahan (home industry), atau industri kreatif. Apakah wakaf
produktif dapat menumbuhkan usaha – usaha tersebut ? jawabannya insyaAllah bisa
selama dana wakaf tersebut dikelola dengan amanah dan profesional oleh lembaga
nadzir. Seperti contoh, misalkan dana wakaf produktif yang terkumpul sebesar
Rp.12 triliun dibangunkan sebuah apartemen di tengah kota atau rumah sakit
Islam bertaraf internasional, maka hasil dari usaha tersebut yang menjadi
surplus wakaf dapat digunakan untuk pengembangan sektor ekonomi mikro sebagai
pinjaman kebaikan (qardhul hasan) atau dengan metode bagi hasil
(mudharabah, musyarakah). Di samping ummat Islam memiliki asset sendiri yang
berupa bangunan atau sejenisnya, mereka yang berwakaf juga dapat membantu
sesama yang membutuhkan.
Pemerintah Indonesia sudah memberikan
informasi bahwa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan berlangsung mulai akhir
tahun 2015. Hal ini menandakan persaingan baik dari segi ekonomi, budaya, SDM,
dan teknogi terbuka lebar bagi seluruh masyarakat ASEAN. Apalagi ditambah beberapa
kebijakan pemerintah saat ini yang pro terhadap asing, maka pondasi dasar
perekonomian Indonesia harus kuat. Jika daya saing dan daya beli masyarakat
kuat, maka insyaAllah tujuan bersama yaitu falah (kebahagiaan) baik di dunia
maupun akhirat akan segera terwujud.
Wakaf produktif insyaAllah akan dapat
menjadi salah satu solusi untuk memecahkan permasalahan perekonomian bangsa
Indonesia, dengan syarat yaitu pertama harus ada dukungan penuh dari
pemerintah, dewan legeslatif, dan masyarakat Indonesia sendiri. Kedua,
dana wakaf yang terkumpul dikelola oleh nadzir yang memiliki integritas dan
profesional. Ketiga, program edukasi dan sosialisasi secara istiqomah dilakukan
oleh semua pihak yang berkepentingan. Jika hal – hal tersebut dapat
diperhatikan oleh semua pihak, maka Indonesia dapat tumbuh menjadi negara yang memiliki
basis ekonomi Islam yang kuat dengan didukung perekonomian masyarakat yang kuat
pula sehingga semuanya dapat tumbuh bersama dan kita dapat mengambil berkahnya.
Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar