Pejuang Ekonomi
Islam : Dari Sudut Pandang Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Oleh Ahmad
Dzawil Faza
Waktu masih
kuliah di salah satu perguruan tinggi Islam swasta, saya dan teman – teman ditanamkan
bagaimana sikap dan memiliki idiologi pejuang ekonomi Islam. Saya juga mengikuti
beberapa organisasi kemahasiswaan yang ada baik dalam maupun luar kampus yang
memiliki fikroh sama yaitu semangat memperjuangkan ekonomi Islam. Kata pejuang
berasal dari kata dasar juang yang di dalam kamus besar Bahasa Indonesia
memiliki arti berusaha sekuat tenaga tentang sesuatu atau berusaha penuh dengan
kesukaran dan bahaya. Maka secara bahasa dapat diartikan bahwa pejuang adalah
orang (subjek) yang berusaha sekuat tenaga tentang sesuatu yang dihadapkan
dengan kesukaran dan bahaya. Pejuang Ekonomi Islam adalah orang yang berusaha
sekuat tenaga untuk mensosialisasikan dan mensyiarkan ekonomi Islam kepada
orang lain. Lebih jauh jika dimaknai pejuang adalah juga sebagai da’i atau
orang yang menyeru kepada sesuatu. Selain berjuang untuk mengedukasi tentang
ekonomi syariah, lebih luas lagi bahwa seorang pejuang ekonomi Islam juga
adalah seorang da’i dan memiliki aktivitas dakwah.
Banyak sektor
atau bagian dari Ekonomi Islam yang sampai saat ini masih membutuhkan Sumber
Daya Manusia atau para pejuang yang amanah, profesional, dan istiqomah. Diantaranya
untuk sektor keuangan ada Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah,
Pasar Modal Syariah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk sektor filantropi
terdapat zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.
Misalnya dalam
Industri Perbankan Syariah yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru
tercatat sekitar 60 ribu orang yang mengalami penurunan dibandingkan dengan
Desember 2015 dan Januari 2016 (Statistik Perbankan Syariah Februari 2016,OJK).
Begitu juga untuk lembaga keuangan non bank dan lembaga keuangan mikro syariah,
semuanya masih membutuhkan pejuang - pejuang yang amanah dan profesional.
Sedangkan untuk
sektor filantropi dikarenakan bernaungkan yayasan sebagai badan hukumnya, masih
sangat sedikit orang- orang yang tertarik untuk bekerja di sektor ini. Di Indonesia
sendiri sudah banyak sekali bermunculan lembaga – lembaga Islam yang fokus
berkhidmat untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu (dhuafa). Lembaga –
lembaga tersebut melakukan penghimpunan ZISWAF dan menyalurkannya dalam bentuk
program – program pemberdayaan baik pada bidang kesehatan, pendidikan, sosial,
dan ekonomi. Menurut para pakar ekonomi syariah, ZISWAF khususnya wakaf,
merupakan salah satu bagian dari filantropi Islam yang memiliki kekuatan yang
sangat besar untuk membangun sebuah negeri dan masyarakatnya. Hal itu pun juga
sudah terbukti dan sudah dilakukan oleh beberapa negara Islam di Timur Tengah,
misalnya Turki, Mesir, Bangladesh, dan lain sebagainya.
Tentu dengan
melihat itu semua sangat dibutuhkan manusia – manusia pilihan. Kekuatan yang
tersimpan dalam sektor filantropi Islam dapat diemban dan dilakukan oleh
pejuang – pejuang ekonomi Islam yang menginginkan tegaknya Islam di muka bumi
seperti pada masa kejayaan Islam beberapa abad silam. Pejuang yang ingin
menolong sesama dengan ikhlas dan penuh keyakinan.
Semua itu memerlukan
sebuah naungan manajemen organisasi yang handal dan profesional. Organisasi filantropi
Islam yang mengikuti perubahan dan tidak malu untuk berubah. Baik individu
maupun organisasi pergerakan filantropi Islam, harus saling menolong satu sama
lainnya untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberdayakan masyarakat yang
kurang mampu (dhuafa) dan mampu berdaya untuk dirinya sendiri. Sekali lagi, itu
semua dapat terjadi jika seluruh lapisan baik pemerintah, lembaga, dan
masyarakat dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik untuk bersama – sama
menjadi pejuang ekonomi ketuhanan yaitu ekonomi Islam. Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar