Rabu, 11 Mei 2016

Pejuang Ekonomi Islam : Dari Sudut Pandang Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Oleh Ahmad Dzawil Faza

Waktu masih kuliah di salah satu perguruan tinggi Islam swasta, saya dan teman – teman ditanamkan bagaimana sikap dan memiliki idiologi pejuang ekonomi Islam. Saya juga mengikuti beberapa organisasi kemahasiswaan yang ada baik dalam maupun luar kampus yang memiliki fikroh sama yaitu semangat memperjuangkan ekonomi Islam. Kata pejuang berasal dari kata dasar juang yang di dalam kamus besar Bahasa Indonesia memiliki arti berusaha sekuat tenaga tentang sesuatu atau berusaha penuh dengan kesukaran dan bahaya. Maka secara bahasa dapat diartikan bahwa pejuang adalah orang (subjek) yang berusaha sekuat tenaga tentang sesuatu yang dihadapkan dengan kesukaran dan bahaya. Pejuang Ekonomi Islam adalah orang yang berusaha sekuat tenaga untuk mensosialisasikan dan mensyiarkan ekonomi Islam kepada orang lain. Lebih jauh jika dimaknai pejuang adalah juga sebagai da’i atau orang yang menyeru kepada sesuatu. Selain berjuang untuk mengedukasi tentang ekonomi syariah, lebih luas lagi bahwa seorang pejuang ekonomi Islam juga adalah seorang da’i dan memiliki aktivitas dakwah.
Banyak sektor atau bagian dari Ekonomi Islam yang sampai saat ini masih membutuhkan Sumber Daya Manusia atau para pejuang yang amanah, profesional, dan istiqomah. Diantaranya untuk sektor keuangan ada Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syariah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk sektor filantropi terdapat zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.
Misalnya dalam Industri Perbankan Syariah yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tercatat sekitar 60 ribu orang yang mengalami penurunan dibandingkan dengan Desember 2015 dan Januari 2016 (Statistik Perbankan Syariah Februari 2016,OJK). Begitu juga untuk lembaga keuangan non bank dan lembaga keuangan mikro syariah, semuanya masih membutuhkan pejuang - pejuang yang amanah dan profesional.
Sedangkan untuk sektor filantropi dikarenakan bernaungkan yayasan sebagai badan hukumnya, masih sangat sedikit orang- orang yang tertarik untuk bekerja di sektor ini. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali bermunculan lembaga – lembaga Islam yang fokus berkhidmat untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu (dhuafa). Lembaga – lembaga tersebut melakukan penghimpunan ZISWAF dan menyalurkannya dalam bentuk program – program pemberdayaan baik pada bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut para pakar ekonomi syariah, ZISWAF khususnya wakaf, merupakan salah satu bagian dari filantropi Islam yang memiliki kekuatan yang sangat besar untuk membangun sebuah negeri dan masyarakatnya. Hal itu pun juga sudah terbukti dan sudah dilakukan oleh beberapa negara Islam di Timur Tengah, misalnya Turki, Mesir, Bangladesh, dan lain sebagainya.
Tentu dengan melihat itu semua sangat dibutuhkan manusia – manusia pilihan. Kekuatan yang tersimpan dalam sektor filantropi Islam dapat diemban dan dilakukan oleh pejuang – pejuang ekonomi Islam yang menginginkan tegaknya Islam di muka bumi seperti pada masa kejayaan Islam beberapa abad silam. Pejuang yang ingin menolong sesama dengan ikhlas dan penuh keyakinan.
Semua itu memerlukan sebuah naungan manajemen organisasi yang handal dan profesional. Organisasi filantropi Islam yang mengikuti perubahan dan tidak malu untuk berubah. Baik individu maupun organisasi pergerakan filantropi Islam, harus saling menolong satu sama lainnya untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberdayakan masyarakat yang kurang mampu (dhuafa) dan mampu berdaya untuk dirinya sendiri. Sekali lagi, itu semua dapat terjadi jika seluruh lapisan baik pemerintah, lembaga, dan masyarakat dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik untuk bersama – sama menjadi pejuang ekonomi ketuhanan yaitu ekonomi Islam. Wallahua’lam.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar