Jumat, 22 Oktober 2010

Harta Dalam Kacamata Islam


Harta (maal) merupakan segala sesuatu yang disukai manusia secara fitrah dan dapat dimanfaatkan secara syar’i ( sah dan legal ). Harta adalah amanah dari Allah SWT. yang diberikan kepada manusia untuk dijaga dan dimanfaatkan. Sebagai seorang muslim dan mukmin dalam mengarungi samudra kehidupan ini tentu kita memerlukan bekal untuk beribadah kepada Allah SWT. Konsep kepemilikan harta dalam Islam sudah diatur begitu rapi dalam syariat. Begitu juga dengan tujuan kepemilikan harta tersebut. Perlu diketahui bahwa pandangan Islam terhadap harta berbeda jauh dengan pandangan kapitalis maupun sosialis. Dr. Yusuf Qardhawi  menjelaskan bahwa Islam dalam menyikapi harta bersifat tengah – tengah yaitu Islam tidak condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang menganggap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan dan Islam juga tidak condong kepada paham yang menjadikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan, dan pujian.
Islam tidak menganut salah satu dari paham diatas, dan tetap bersikap moderat (jalan tengah) dalam memandang dunia. Bagi umat Islam, dunia bagaikan kebun untuk kehidupan akhirat kelak. Dunia adalah jalan menuju tempat yang lebih kekal.
Dalam menilai seseorang kita tidak dibenarkan melihat dari hartanya. Belum tentu orang kaya itu lebih mulia dari pada orang miskin ataupun sebaliknya. Banyak orang salah persepsi tentang hal ini. Harta hanyalah kenikmatan dari Allah SWT sebagai ujian bagi hamba – Nya, apakah dengan haarta itu mereka bersyukur atau menjadi kufur. Sebagaimana firman -  Nya dalam QS. Al- Anfal : 28 yang artinya : “ Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak – anakmu itu hanyalah sebagai ujian (cobaan) dan sesungguhnya disisi Allah ada pahala yang besar.” Jelaslah bahwa sebenarnya baik kelapangan harta maupun kesempitan harta merupakan cobaan dari Tuhan untuk manusia, bukan suatu hinaan atau pujian.
Dalam Islam sendiri harta yang kita miliki adalah mutlak milik Allah. Tidak ada satupun yang mengklaim harta yang ia miliki adalah murni dari hasil kerja kerasnya. Kita harus tahu Dialah yang menciptakan meteri, Dialah yang menundukkan meteri itu untuk dimanfaatkan manusia, dan Dia pula yang memberikan manusia kekuatan untuk mendayagunakan materi itu. Seorang mukmin memang boleh memiliki harta, tapi ia  tidak boleh dikuasai oleh harta. Ia boleh menguasai dunia, tetapi tidak boleh dikuasai oleh dunia. Dunia dan harta digengggam dalam telapak tangannya dan tidak sedikitpun diberi tempat dalam hatinya. Baginya dunia adalah sarana bukan menjadi tujuan dan tujuan yang hakiki adalah kelak kehidupan di akhirat.
Menurut Imam Ghazali, ada dua cara pemilikan harta. Pertama, cara yang diridhai oleh pemiliknya artinya tidak ada masalah karena kedua belah pihak ikhlas, sedangkan yang kedua adalah tidak diridhai pemiliknya yang ini akan menjauhkan kita dari keberkahan harta tersebut dan akan mengurangi pahala dari kegunaannya.
Dalam Islam sendiri mengenai bagaimana harta itu terdistribusi dengan baik pun sudah diatur dalam Al- Qur’an dan As – Sunnah. Bagaimana harta itu agar tidak dinikmati oleh orang kaya saja akan tetapi orang yang dibawah merekapun dapat menikmatinya. Maka dalam Islam dikenal dengan adanya ZISWAF ( Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ). Dan ini mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Orang yang berhak menerima (mustahiq) pun sudah dijelaskan dalam Al- Qur’an artinya pendistribusian harta itu sudah jelas arahnya. Yang diharapkan semua manusia baik kaya ataupun miskin dapat hidup dengan terpenuhinya kebutuhan hidup mereka sehingga lebih terpacu kembali ibadah mereka kepada Allah SWT.
Dengan pemahaman Islam yang benar ini, yaitu bahwa harta ini adalah mutlak milik Allah SWT, maka usaha mereka untuk beribadah dan mencari Ridho – Nya sangat gigih. Kita tengok sejarah pada zaman Rasulullah SAW lahirlah pedagang – pedagang yang sukses dan orang kaya dari kalangan sahabat seperti Ibnu Auf dan Ibnu Affan. Ada pula yang hidup sederhana dan zuhud, seperti Abud Darda dan Salman. Namun semuanya bersatu dan bersama – sama mengemban amanat suci menyebarkan syariat Islam ke seluruh pelosok dunia dan inilah dunia mereka.
Islam sangat melindungi harta yang halal artinya yang didapat sesuai dengan yang telah digariskan dalam agama Islam. Islam memperingatkan setiap orang yang merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih , terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum lemah, seperti anak yatim atau wanita. Dalam Islam juga menjaga harta adalah wajib walaupun harus dengan mengangkat senjata dan mengucurkan darah.
Sekarang banyak orang yang sudah diberi kecukupan harta oleh Allah SWT,tapi banyak pula orang yang kufur aakan nikmat itu. Mereka lebih suka membelanjakan harta mereka untuk hal – hal yang kurang bermanfaat. Apakah kita hanya hidup untuk di dunia saja ataukah kita yakin bahwa ada kehidupan kelak di akhirat. Harta yang kita infaqkan dan kita shodaqohkan insayaAllah kelak akan menjadi amalan tersendiri di sisi –Nya. Jangan pernah berfikir bahwa harta yang kita miliki akan cepat habis atau bahkan kita takut jika hari ini kita tidak mempunyai harta sedikitpun. Maka perlu dipupuk dan ditumbuhkan sikap qonaah artinya menerima apa yang diberikan oleh Allah SWT dan merasa cukup dengan harta yang ada pada kita serta yang lebih penting adalah tetap sabar dan syukur.
Sekali lagi bahwa harta (maal) adalah titipan dari Allah SWT.kepada kita yang harus kita jaga dan kita manfaatkan sesuai dengan aturan yang telah digariskan dalam syariat dan jangan sampai kita keluar dari garis tersebut. Saat ini harta yang telah ada di tangan kita bagaimana kita dapat menjadikan lebih bermanfaat dan lebih berkah. Karena ingat kelak di akhirat kita akan mempertanggungjawabkan harta yang kita miliki dihadapan Allah SWT.  Akhirnya kepada Allah lah kita kembalikan semua urusan dan hanya kepada –Nya kita bertawakkal. Wallohua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar